MediaUtama | Medan – Pengamat Hukum Muslim Moeis mengatakan agar para pelaku yang diduga melakukan pengoplosan beras secepatnya ditangkap.
“Itu kan pidana namanya, beras yang sudah rusak dicampur sama beras yang bagus, sudah melanggar Undang-Undang Kesehatan, makanya harus segera ditangkap pelakunya,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Kamis (14/1/2021).
Lanjut dikatakannya, apalagi ini dapat merugikan kesehatan masyarakat, karena telah mengkonsumsi beras tersebut, kan ini sangat berbahaya.
“Kalau ini sudah beredar, seharusnya pihak kepolisian dan pihak terkait jangan diam,” sambung Muslim Moeis.
Disinggung akan yang sebelumnya telah diinformasikan hingga diberikan bukti pendukung oleh tim media ini kepada tim BBPOM di Medan, Muslim Muis balik bertanya, apabila pihak terkait tidak merespon dalam kasus ini, kita jadi bertanya-tanya. Ada apa dengan Balai POM?
“Ini kan perbuatan pidana, masa ini tidak bisa dikerjakan pihak Kepolisian dan Balai POM, karena ini kan sudah pidana melanggar UU Kesehatan,” cetusnya.
Muslim juga berharap, pihak kepolisian jangan hanya menangani kasus lainnya aja.
“Jadi, pihak kepolisian jangan hanya menangani kasus lainnya, kasus ini kan juga pidana, segera tangkap pelakunya kalau perlu tempat pengoplosan beras tersebut disita,” pungkasnya.
Sebelumnya Diberitakan
Perusahaan yang diduga melakukan pengoplosan beras dimaksud berinisial PT. BT##, disebut sejak sekitar 10 tahun lalu beroperasi, berdomisili tepatnya di KIM 2, lokasinya sangat strategis paling ujung sebelah kiri, dijaga ketat oleh pihak keamanan lokasi.

Beras diduga dioplos itu disebut diedarkan di beberapa gerai retail modern, hingga sejumlah swalayan di Kota Medan dan Kabupaten di Sumut. Berdasarkan informasi penelusuran, merk berasnya yang diedarkan oleh perusahaan tersebut ada sekitar 7 macam yakni merk HUM…; KEN.. KEM…; NAS. SED..; BLA.. HOA…; CA. GAJ..; PERI… dan CYG…
Ada lagi informasi dirasa menggemparkan didapat, berkelompok oknum disebut-sebut juga diberikan jatah, baik berupa beras, sehingga perusahaan tersebut seperti kebal hukum.
Terkait ini, kepada Bagus Kusuma Dewa selaku Kepala BBPOM di Medan sudah di infomasikan. Konfimarsi terakhir darinya, ketika ditanya sudah sejauh mana atas laporan dan baket yang diberikan tim media ini kepada anggotanya? Bagus menjawab, ”Laporan dari tim saya sudah berkoordinasi dan berproses. Silahkan koordinasi lebih lanjut dengan tim ya. Karena saya sudah pindah tugas.. terima kasih atas masukan dan kerjasamanya,” tutup Bagus. Rabu (13/1/2021).
Di tempat terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui seluler telah pula diberikan informasi terkait berita beras diduga dioplos yang beredar di Sumut ini, kemudian hendak diminta tanggapan beliau, namun hingga berita ini dimuat masih menanti jawaban.
[MU-01]






