Ditinggal Mati Istri, Seorang Ayah di Deli Serdang Setubuhi Putrinya 7 Kali Hingga Hamil

MediaUtama | Deli Serdang – R (49) seorang ayah di Delitua, Kabupaten Deli Serdang tega memperkosa putri kandungnya DN (16) hingga hamil. Anak menjadi korban lantaran istrinya meninggal dunia.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap Istri pelaku sudah meninggal dunia sekira satu tahun yang lalu. “Korban tinggal bersama pelaku dan satu orang kakaknya yang tinggal satu rumah,” ucapnya.

Pelaku R diringkus petugas atas laporan abang kandung korban berinisial AG ke Polsek Delitua. 

Informasi dihimpun, kasus bermula sekitar bulan Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 WIB, saat korban sedang tidur di rumahnya tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar, lalu  mencium korban dan langsung membuka celana korban.

Selanjutnya, korban berkata “mau ngapai yah” dan pelaku menjawab “diam aja kau”, setelah itu pelaku membuka celananya dan memasukkan batang kemaluannya kedalam lubang kemaluan anaknya dengan melakukan gerakan naik turun selama beberapa menit sampai pelaku klimaks dan membuang maninya didalam kemaluan korban.

Begitu seterusnya, sampai perbuatan ketujuh kali dan bulan Januari 2021 korban bercerita kepada kakaknya berinisial A bahwa dia sudah dua bulan tidak dapat haid dan pelaku memberikan uang untuk periksa kebidan dan ternyata hasil peneriksaan bidan menyatakan korban hamil.

Kemudian, kakak korban A bertanya kepada korban siapa yang menghamilinya dan korban menjawab kalau dirinya hamil dilakukan ayah kandungnya sendiri, mendengar hal itu, A memberitahu kepada abangnya GA. 

Mendengar hal itu, selaku abang kandung, dirinya mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib di Polsek Delitua. 

 

[ET]