Polsek Delitua Kembali Tangkap Pelaku Curanmor 

MediaUtama | Deli Serdang – Tim Unit Reskrim Polsek Delitua kembali meringkus seorang pemuda diduga melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Bayur No 5, Kelurahan Delitua Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 07.10 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial FIN (19) warga Jalan Sekip, Pasar IX Sidomulyo, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban MUI Thu (61) warga Kebun Sayur, Kelurahan Delitua Barat yang keberatan kehilangan sepeda motornya Merk Honda Revo BK 2755 AEG,” kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Rabu, (17/02/2021).

Dijelaskan Kapolsek, kasus bermula di mana korban yang sudah tidur dibangunkan oleh anaknya memberitahu bahwa sepeda motor yang diparkir di halaman rumah tidak ada lagi.

“Mengetahui kejadian Itu, korban mencari informasi kepada warga sekitar, dan didapat informasi bahwa ada yang dicurigai. Kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek Delitua,” sebutnya.

Selanjutnya, kata Kapolsek, bersama dengan petugas Opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku di daerah Pasar IX, Kecamatan Biru-biru, pelaku yang dicurigai ditemukan di sekitar pasar IX Biru -biru sedang memakai sepeda motor korban.

“Kemudian, pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci leter T,” sebutnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

[ET]