MediaUtama | Medan – Personil Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap kasus pencurian satu buah bor tangan dan satu buah kayu serta besi pengait, selain itu petugas juga mengamankan tersangka.
Pelaku yang diamankan yakni Robianto (20) warga Jalan Pasar XI, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
“Berdasarkan laporan korban bernama Budiarman Parinduri (24) warga Jalan Angsana Pasar X, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli serdang ” sebut Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan, Kamis (19/02/2021).
Iptu JH. Panjaitan menyebutkan pencurian itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 16 Februari 2021 sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku melakukan pencurian di rumah korban yang berada Jalan Angsana Pasar X desa Bandar Khalipah.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara mengaitkan barang sasarannya dengan menggunakan kayu dan sehingga tersangka dapat menariknya dengan kabel dan setelah menarik kabelnya mesin bor tangan tersebut diambilnya,” sebut Kanit.
Pada saat perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka oleh pihak korban punya mengetahui sehingga cepat cepat menyampaikan kepada Piket reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Personel unit reskrim bersama sama dengan korban mengamankan pelaku dan menyita barang bukti bor tangan tersebut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti ke Polsek Percut sei tuan guna proses lanjutnya,” pungkasnya..
[MU-11]






