Judi Tembak Ikan Di Wilayah Polsek Tiga Juhar Diduga Kebal Hukum 

Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

MediaUtama | Deli Serdang – ‪‪Sejumlah warga yang bermukim di Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang mengaku resah dengan semakin maraknya perjudian berkedok permainan ketangkasan Tembak Ikan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Warga menyesalkan bahwa hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak kepolisian yakni Polsek Tiga Juhar dan Polres Deli Serdang terhadap pelaku usaha judi tersebut diduga kebal hukum.

Bahkan dengan dibukanya lokasi judi tersebut dapat menyebabkan orang – orang berkumpul, apalagi dalam situasi saat ini, pemerintah yang lagi galak galaknya menerapkan prokes protokol untuk mencegah angka penyebaran virus Covid-19 dinilai tidak diindahakan oleh para pemain maupun pengelolah.

Adapun judi ketangkasan tembak ikan itu di Desa Tanah Gara Hulu, Drsa Tiga Juhar, Dusun IV Batu Ganan, Desa Mpak Mbelang dan masih banyak lagi mesin tembak ikan gampang di jumpai, namun diduga tak pernah tersentuh pihak kepolisian.

Informasi dihimpun, omzet judi tersebut perharinya mancapai puluhan juta rupiah, pengelolanya yang di panggil bermarga Pasaribu cukup di kenal dan diduga dekat dengan pihak kepolisian setempat sehingga bisnis haram yang dilakoninya berjalan dengan lancar terkendali.

Warga setempat seorang wanita paruh baya Br Purba (48) mengatakan kami sangat resah adanya judi tembak ikan di lingkungan kami bang, hampir satu tahun tak pernah di tangkap atau dibubarkan.

“Apalagi sekarang anak-anak sekolah belum bisa bertatap muka, akhirnya kebanyakan ikut ikutan bapaknya ke warung main tembak ikan” katanya kepada mediautama.news, Kamis (25/02/2021).

Hal senada juga dikatakan warga bermarga Ginting (55) kami berharap dan memohon  khususnya kepada bapak Kapolresta Deli Serdang, agar turun ke desa kami melihat keadaan di lingkungan kami.

“Begitu banyak mesin tembak ikan tanpa ada tindakan Polsek setempat,” gerutunya dengan berharap dan diamini warga lainnya.

Terpisah, Kapolsek Tiga Juhar AKP Saliza SH dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis 25 Februari 2021, sekitar pukul 16.04 WIB, mengatakan “Kordinasi aja ke Kanit Reskrim saya, biar diarahkan ke pengelolanya,” balasnya.

Hal itu menguatkan dugaan ada kerja sama untuk mengambil keuntungan pribadi, padahal perjudian melanggar Pasal 303 KUHPidana para pemain dan pengelola bisa di ganjar hukuman ancaman 5 tahun penjara.

[ET]