MediaUtama.News – Biru-Biru – Meski tata tertib dalam berkampanye sudah diatur dalam ketentuan yang ada dan tentang tata cara pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades), bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon tidak diperbolehkan berada pada fasilitas umum seperti tempat ibadah, pemerintahan dan pendidikan.
Namun hal ini, terlihat tak diindahkan oleh salah satu calon kades yang memasang baliho tersebut di area tempat ibadah. Seperti terpantau di lapangan, salah satu calon Kades di Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-Biru inisial M (tertulis di baliho) memasang Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut berada pada depan Musholah Nurul Janah Gang Palm 1, Dusun 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Biru-Biru.
Sekretaris P2K Desa Sidomulyo, Tatang yang dikonfirmasi hal ini mengatakan, sudah melakukan himbauan dan teguran terhadap Cakades.
Sudah kami himbau untuk tidak memasangnya, dan itu sudah kami realisasikan kemaren yang terjadi di daerah kami dan sudah kami lepaskan baliho tersebut.
Sejauh ini P2K sudah melakukan teguran terhadap Cakades. Dan mereka langsung merespon dan merespct tindakan P2K,”
kata Tatang.
Sementara itu Cakades Masnun saat dikonfirmasi lewat Aplikaai Watshaapnya, Kamis (31/3/2022) siang, mengatakan kepada wartawan bahwa yang memasang baliho dirinya bukanlah dia tapi orang BKM.
Maaf pak itu yang masang bukan saya, tapi orang BKM, ok pak kalau menyalahi biar saya suruh dibuka nanti,” pungkasnya.
Camat Biru-Biru, Dhani Mulyawan S saat di konfirmasi wartawan terkait hal ini menyampaikan akan melakukan konfirmasi dulu terhadap calon Kades yang dimaksud.
Terpisah Ketua MUI Kabupaten Deliserdang, Kiyai saat dimintai tanggapanya mengatakan, dalam rangka pencegahan dini mengawal demokratisasi masyarakat warga Deliserdang khususunya dan warga negara Indonesia umumnya yang akan menggelar Pemilihan Kepala Desa, untuk menghindari kasus polemik proses pemilihan dari mulai pemasangan baliho dan kampanye. MUI Deliserdang menghimbau kepada Tim Sukses dan Calon-Calon Kepala Desa serta Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K), agar memperhatikan rambu-rambu normatif keagamaan.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) se-Indonesia VI Tahun 2018 menyatakan penggunaan simbol-simbol agama untuk alat propaganda atau memengaruhi massa demi kekuasaan, dilarang,” tandasnya. (Tom)






