HUKUM  

DPC Peradi Medan Gelar Diskusi Panel Bersama Para Advokat

Foto Bersama: Para Advokat lintas organisasi advokat di Kota Medan berfoto bersama usai diskusi panel, Jumat (26/8/2022). (Foto Mu/ist)

Medan, Mediautama.news – Sejumlah Advokat kota Medan dari berbagai Organisasi Advokat (OA) menggelar diskusi panel di Hotel Emerald Garden Medan, Jumat (26/8/2022).

Gelaran diskusi panel ini bertemakan ‘Satu Kode Etik, Satu Dewan Kehormatan untuk Mempertahankan Advokat sebagai Profesi yang Mulia (Officium Nobile).

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan Hendricks PS Napitupulu SH MH selaku pengampu kegiatan mengatakan, tujuan diskusi ini untuk melihat dan merumuskan peluang dan tantangan terhadap gagasan satu Kode Etik dan satu Dewan Kehormatan.

Hendricks yang didampingi Sahat Hutagalung SH MH selaku Ketua Panitia diskusi panel, Wakil Ketua Ridho Pandiangan SH MH, Bintang Christine SH MH dan Iskandar Simatupang mengatakan, kondisi OA yang terpecah-pecah menjadi banyak OA saat ini menjadi tantangan terbesar. Kontestasi antar OA dalam merekrut anggota disinyalir telah berdampak pada penurunan kualitas profesi Advokat akibat tidak tunggalnya lagi standar yang diterapkan.

” Masing-masing OA menerapkan standar profesinya sendiri-sendiri, mekanisme pengawasan sendiri-sendiri dan penegakan etiknya sendiri-sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya, dalam praktik sehari-hari, ucap pengacara senior ini, beberapa kali kita mendengar atau mengetahui tentang seorang Advokat yang diduga menjalankan praktik secara tidak etis, kemudian disidangkan oleh Majelis Dewan Kehormatan OA tempat ia bernaung, namun sesaat sebelum dijatuhkan putusan oleh Majelis Dewan Kehormatan, si Advokat tersebut telah berpindah ke OA lain.

“Terpecahnya OA dan banyaknya OA-OA baru adalah suatu kenyataan yang sulit untuk dikendalikan, namun kualitas profesi Advokat yang menjadi tanggung jawab OA sesuai ketentuan Pasal 28 UU Advokat tidak boleh dikorbankan. Oleh karena itu, muncul gagasan tentang satu standar profesi (Kode Etik) dan satu Dewan Kehormatan sebagai salah satu alternatif jalan keluar dari permasalahan,” urainya.

Atas itulah, kata Hendricks, penting kiranya dilakukan pembahasan lebih mendalam tentang gagasan tersebut dalam suatu Diskusi Panel yang berjudul, ‘Satu Kode Etik Dan Satu Dewan Kehormatan Menuju Advokat Officium Nobile’.

Diskusi ini menghadirkan beberapa nama pengacara beken sebagai narasumber. Para narasumber itupun mewakili OA tempat ia bernaung.

Mereka adalah, DR Japansen Sinaga SH M.Hum yang juga ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Dr Juniver Girsang SH MH. Lalu Patar Bronson Sitinjak SH MH yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut, DR Burhan Sidabariba SH MH selaku Ketua Dewan Kehormatan (DK) Peradi Sumut, Lasbok Marbun SH MH mewakili DPN Peradi pusat dan moderator acara dipandu oleh Kombes Pol Purn Rumida Sianturi SH M.Hum. Pesertanya sendiri adalah para advokat dari OA yang ada di Kota Medan.

Kepada wartawan, DR Burhan Sidabariba mengaku yakin usulan disatukannya kode etik dan dewan kehormatan ini akan tercapai. Apalagi pada OA yang hadir di acara itu juga sudah komitmen bersama melanjutkan diskusi ini secara bergantian sebagai tuan rumah masing-masing OA.

“Ini baru permulaan. Tadi sudah kita dengar bersama bahwa dari OA-OA yang hadir, ia akan bergantian jadi tuan rumah. Itu sudah menjadi komitmen bersama. Jadi pertemuan ini akan berkelanjutan. Nanti topiknya, bagaimana ini bisa mempererat, mempersatukan dan usulan-usulan tadi, itu akan dikombinasikan menjadi kesimpulan atau komitmen bersama,” ucapnya.

Burhan juga menerangkan bahwa Sumatera Utara, adalah daerah yang pertama sekali menggelar kegiatan tersebut.

Sementara, Lasbok Marbun menjelaskan bahwa pemersatuan kode etik dan dewan kehormatan ini bukan hanya gagasan Peradi saja. Namun sejak awal sebelumnya sudah digagas oleh beberapa organisasi.

Acara digelar sejak pukul 14.00 WIB, dan ditutup pada 18.00 WIB. (Md 1)