Medan, Mediautama.news – Ketua Mahkamah Agung RI (MARI) Prof Dr HM Syarifuddin SH MH melantik 23 Ketua Pengadilan Tinggi tingkat Banding di ruang Kusumah Atmadja lantai 14, gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Salah satunya adalah Dr Drs Panusunan Harahap SH MH dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Medan menggantikan Dr Robinson Tarigan SH MH. Jabatan Panusunan sebelumnya adalah Ketua Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Panusunan juga pernah menjabat sebagai Ketua PN Medan.
23 Ketua Pengadilan Tingkat Banding itu terdiri atas, 11 orang Ketua Pengadilan Tingkat Tinggi, 11 orang Ketua Pengadilan Tinggi Agama, dan satu orang Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Pelantikan ini berdasarkan tiga Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, yaitu, Nomor 222/KMA/SK/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022, Nomor 234/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 16 Agustus 2022, dan Nomor 248/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 23 Agustus 2022.
Dalam sambutannya, Ketua MA, HM Syarifuddin mengatakan jabatan merupakan ujian bagi kita yang diberikan kepercayaan untuk menyandangnya sehingga dalam setiap memangku jabatan harus diawali dengan sebuah niat yang tulus dan ikhlas.
“Kemudian jabatan itu dijalankan dengan sungguh- sungguh, agar jabatan yang kita emban dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lembaga peradilan, bangsa dan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut Guru Besar Universitas Diponogoro itu berpesan, bahwa para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang baru dilantik ini, akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Karena kesemuanya adalah sosok-sosok yang sudah memiliki pengalaman yang panjang dalam memimpin pengadilan.
“Senioritas dan kematangan dalam menjalankan tugas-tugas peradilan tentunya akan menjadi modal berharga dalam mengemban amanah dan tanggung jawab ini,” jelasnya.
Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung serta Ketua Umum dan pengurus Dharmayukti Karini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (nz)






