Berita  

3 Pelaku Pencurian Komponen PJUTS Dibekuk Polisi

Diamankan : Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan bersama Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi bersama personel memperlihatkan ketiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Perbaungan, Senin (5/9/2022). (Foto Mu /Dok).

Sergai, Mediautama.news – Tiga pria terduga pelaku pencurian komponen Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) yang ada di Jalinsum Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Sergai, dibekuk petugas Polsek Perbaungan.

Para pelaku yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan tersebut yakni, ZA (62) warga Jalan Pantai Cermin Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan, HD (56) warga Jalan HT Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan, dan J (37) warga Kelurahan Batangterap.

Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan melalui Pj Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Junaidi, Senin (5/9/2022) di Mapolres Sergai mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku menindaklanjuti laporan Sofyan Suri, Kepala Dinas Perkim Sergai, yang merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku.

Dinas Perkim kehilangan 71 unit lampu dan lengan, 91 unit baterai dan box, 71 unit panel surya, dan 47 tiang lampu berbahan besi. Akibat kejadian itu, Dinas Perkim Sergai mengalami kerugian diperkirakan senilai Rp.961 juta.

“Pelaku ZA dan H diamankan disalah satu warung yang ada di Lubukpakam Deliserdang pada Sabtu (3/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan J diamankan di kediamannya pada Minggu (4/9/2022) sekira pukul 06.00 WIB,” ungkap Iptu Junaidi.

Dari para pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lengan lampu, 6 pasang banpul (pengikat tiang), 2 pasang besi anti panjat, 3 Lampu LED PJUTS, 3 potong kabel masing-masing  panjang 3 meter, 8 buah baut.

Kemudian, 1 unit becak barang No Pol BK 1293 GM, 1 kapak, 1 gunting, 1 palu, 1 pahat, 1 tespen, 1 gergaji besi, 1 gergaji kayu, 1 cangkul, 1 linggis, 6 kunci pas, 1 kikir, 1 pisau, 1 palu besar, 1 dodos, 1 potong celana panjang warna merah, 1 jaket parasut warna hitam, 1 potong kaos oblong warna hitam merah, 2 topi, dan 1 kacamata warna merah.

Motif para pelaku, menurutnya, hanya untuk memperoleh uang dari hasil penjualan tiang dan komponen PJUTS. Modusnya, mengambil tiang dan komponen PJUTS tanpa ijin dari Dinas Perkim Kabupaten Sergai.

” Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses lebih lanjut ,” tegasnya. (Ibeng)