Berita  

Pemkab Sergai Dukung Program Transformasi PLN

Foto Bersama : Dari kiri Manager UP3 Lubuk Pakam Denny Fitrianto, Bupati Sergai Darma Wijaya (tengah) dan kanan Manager UP3 Pematang Siantar Petrus Gading Aji. (Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – PLN melakukan penandatanganan komitmen bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) yang dipimpin langsung Bupati Sergai H Darma Wijaya, di Sergai, Jumat (16/9/2022).

” Komitmen bersama ini sebagai bentuk dukungan PLN dan pemerintah daerah dalam mendukung pendapatan daerah, program listrik prabayar dan sosialisasi aplikasi PLN Mobile, ” ungkap Senior Manager Keuangan, Komunikasi dan Umum PLN UIW Sumut Yusri dalam siaran pers di Medan, Minggu (18/9/2022).

Sementara, General Manager PLN UIW Sumatera Utara, Tonny Bellamy, diwakili Manager UP3 Lubuk Pakam Denny Fitrianto dan Manager UP3 Pematang Siantar Petrus Gading Aji yang secara bergantian menyampaikan, program PLN dalam penggunaan energi yang ramah lingkungan, salah satunya sudah tersedianya beberapa SPKLU ( Stasiun Pengisian Kenderaan Listrik Umum) di Sumatera Utara, bagi pemilik kendaraan listrik berbasis baterai juga program investasi bagi pelaku usaha penyedia SPKLU.

“PLN tidak dapat berjalan sendirian, kami butuh dukungan dari para stakeholder, untuk itu kami berkolaborasi dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara,” ujar Tonny diwakili Denny.

PLN UIW Sumut mengharapkan dukungan pemerintah daerah Kabupaten Sergai untuk menghimbau masyarakat agar melakukan pembayaran rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Bupati Sergai Darma Wijaya menyampaikan dukungan penuh program PLN khususnya pembayaran rekening listrik tepat waktu. ” Dengan tertibnya masyarakat membayar rekening listrik, maka pembangunan daerah dapat berjalan,” kata Darma Wijaya.

Menurutnya, tidak hanya itu saja, Pemkab Sergai juga sangat mendukung PLN melalui program layanan Listrik Prabayar. Melalui program LPB, ujarnya, masyarakat dapat mengatur pemakaian listrik secara mandiri tanpa khawatir terkena denda keterlambatan akibat tidak membayar listrik tepat waktu. (Md 1)