Sergai, Mediautama.news – Persatuan Jaksa (Persaja) Republik Indonesia Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) resmi melaporkan oknum avokad AL ke Polres Sergai, Senin (26/9/2022). AL membuat pernyataan miring institusi Kejaksaan di media sosial.
Kasi Intel Renhard Harve didampingi Kasi Pidum, Dedy Darmo Lanjar Tua Saragih mewakili Persaja Sergai membenarkan telah melaporkan AL ke Polres Sergai sesuai surat laporan nomor STPL//307/IX/2022/SPKT Polres Sergai, tanggal 26 September 2022 terkait dugaan menyebarkan berita bohong.
Menurutnya, AL dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong. Pernyataan AL dinilai sudah mencemarkan nama baik institusi Kejaksaan RI. ” Tersangka diduga telah melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.
Dijelaskan, di salah satu video di kanal youtube Quotient TV, AL diduga menyebarkan berita bohong dengan menyebutkan institusi kejaksaan merupakan sarang mafia dan tempat sampah.
“Dalam kanal youtube dimaksud, AL tidak lagi menduga, melainkan memang menyebutkan institusi Kejaksaan dengan perkataan kejaksaan sarat koruptif dan sampah,” terangnya.
Atas perkataan AL tersebut, lanjutnya, membuat seluruh jaksa di seluruh Indonesia, khususnya Sergai merasa tersinggung dengan penyebaran berita bohong itu.
“Seluruh jaksa satu wadah. Saya juga seorang jaksa, sehingga ikut melaporkan AL ke Polres Sergai,” jelas Renhard. ( Sb 1)






