Tanjungbalai, Mediautama.news – Persatuan
Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaporkan AL pemilik akun youtube Quotient TV, ke Polres Tanjungbalai atas dugaan pencemaran nama baik institusi kejaksaan melalui konten YouTube di media sosial.
” Hari ini, kami resmi mengadukan AL, dengan laporan polisi nomor: LP/B/330/IX/2022/SPKT/Polres Tanjungbalai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 26 September 2022, ” tegas Wakil Ketua Persaja Cabang Tanjungbalai, Rikardo Horas Uli Tua Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (27/9/2022)
Disebutkan, AL selaku pemilik akun youtube Quotient TV dan juga seorang advokat serta pendiri LQ Indonesia Law Firm, dilaporkan terkait penyebaran berita bohong di kanal youtube, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750 Juta.
“Dalam laporan pengaduan, AL diduga telah mencemarkan nama baik Kejaksaan melalui konten YouTube, pada Jumat, 23 September 2022, yang telah beredar luas di masyarakat yang mengatakan, Kejaksaan Sarang Mafia,” ujarnya.
Atas pernyataan tersebut, kata Rikardo, seluruh jaksa di Indonesia termasuk Persaja Tanjungbalai keberatan dan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti pernyataan konten pencemaran nama baik yang dilakukan AL.
“Dengan adanya laporan dari Persaja ini diharapkan pihak kepolisian dapat segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, agar menjadi pelajaran bagi setiap orang untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat fitnah dan bohong (hoax), “katanya. (Tb 1)






