Medan, Mediautama.news –
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan merasa heran karena sejumlah akte yang diterbitkan Notaris Elviera tanpa konfirmasi dengan para pihak termasuk Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) yang kini menjadi terdakwa turut serta/ membantu kredit macet Rp 39,5 miliar.
Misalnya Personal Garansi (PG) antara Mujianto dengan Canakya Suman, Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA). Dimana Mujianto sebagai penjamin hutang Canakya.
“Kenapa konsepnya tanpa dikonfirmasi dulu ke para pihak sebelum diteken,” tanya Hakim Anggota Eliwarti kepada saksi Notaris Elviera dalam sidang lanjutan perkara Mujianto, Rabu (28/9/2022) lalu.
Mendengar pertanyaan tersebut, Notaris Elviera yang juga terdakwa perkara kredit macet di bank BTN itu dalam berkas terpisah mengaku hanya percaya kepada pihak bank sebagai kreditur.
“Sebagai mitra kerja kita serahkan semuanya kepada pihak bank,” ujar Elviera.
“Apakah suatu kelaziman bahwa sebuah akte dibuat tanpa konfirmasi dulu, langsung diteken saja,” tanya hakim. Saksi Elviera pun tertunduk dan menyatakan tidak lazim
Hakim Ketua Immanuel melanjutkan PG yang dibuat Notaris tidak hanya untuk Mujianto, tetapi juga kepada Murni, istrinya dan Julius ayahnya.Tetapi isi PG tersebut sama sekali tidak ada menjelaskan objek jaminan, tanah atau barang sebagai jaminan.
“Bagaimana kita minta pertanggungjawaban penjamin seandainya debitur gagal bayar,” ujar Hakim Immanuel.
Begitu juga Covernote (Surat Keterangan) Notaris yang memberi waktu 6 bulan bagi debitur untuk melakukan Balik Nama dari PT ACR ke PT KAYA juga tidak dilaksanakan Canakya (debitur ) walau ada perpanjangan. Padahal Covernote tersebut dijadikan pedoman awal pencairan kredit Canakya.
“Kenapa saksi selaku Notaris tidak mempertanyakan kenapa sudah 6 bulan berlalu balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga tidak dilaksanakan,” ujar hakim lagi.
Jhoni Yusran selaku pihak bank secara lisan sudah mengutus stafnya menemui Notaris Elviera untuk mempertanyakan hal itu. “Seingat saya secara lisan saya sudah mempertanyakannya pak hakim,” ujar Jhoni Yusran.
Tapi keterangan Jhoni itu dibantah Notaris Elviera. “Itu tidak benar pak hakim,”ujar Elviera menimpali. Sidang masih dilanjutkan pekan mendatang untuk mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan JPU.
Sebelumnya dalam surat dakwaan dijelaskan, Mujianto selaku Direktur PT ACR telah melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2, yang berlokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Kompleks Graha Metropolitian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman (diadili terpisah) dengan harga Rp 45 M, dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah ,” ucap jaksa.
Mengingat pembayaran tanah itu belum lunas, terdakwa mengajukan dan menerima fasilitas kredit rekening koran selama setahun sebesar Rp35 miliar dari Bank Sumut dengan agunan kredit tanah seluas 16.306 M2, dan pelunasan dibebankan terdakwa kepada Canakya.
“Ternyata fasilitas kredit Bank Sumut dinikmati oleh terdakwa sebagai pelunasan utang pembayaran jual beli tanah, dan Canakya tidak mampu melunasi fasilitas kredit yang membuat Canakya mengajukan surat permohonan kredit ke Bank lain tanpa melampirkan RAB pekerjaan dan tanpa menyebutkan besaran nilai kredit yang dibutuhkannya,” ucap jaksa.
Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit, masih atas nama Terdakwa Mujianto bahwa sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
“Walaupun mengetahui bahwa status legalitas proyek perumahan yang akan dijadikan agunan bukanlah milik Canakya serta masih sedang berstatus sebagai agunan kredit pada Bank Sumut, masih tetap memproses permohonan dan memberikan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dengan plafond kredit sebesar Rp.39,5 miliar dengan agunan 93 sertifikat,” kata jaksa.
Bahwa setelah pencairan, lanjut jaksa, Canakya mentransfer Rp13,4 miliar ke Terdakwa Mujianto, sehingga utang pembayaran jual beli tanah antara terdakwa dengan Canakya menjadi lunas.
Jaksa mengatakan, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (Riul)






