HUKUM  

Kejari Samosir Kembalikan Kerugian Negara Rp 229 Juta

Pengembalian : Pihak Kejari Samosir saat melakukan pengembalian kerugian negara hasil eksekusi perkara korupsi tiket kapal KMP Sumut I dan II kepada Direktur Utama PT PPSU Refli Yuner, Selasa (18/10/2022), di Kejari Samosir. (Foto: Mu/dok)

Samosir, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengembalikan kerugian negara hasil eksekusi perkara tindak pidana korupsi (tipikor) kepada PT Pembangunan Prasana Sumatera Utara (PPSU) sebesar Rp229 juta.

Demikian disampaikan Kajari Samosir melalui Kasi Intel Tulus Tampubolon, dalam siaran pers, Rabu (19/10/2022), di kantor Kejati Samosir.

Barang bukti kerugian negara sebesar Rp 229.742.557 tersebut, lanjut Tulus, telah diserahkan Kajari Samosir, didampingi Kasi Pidsus Fajar Pasaribu kepada Direktur Utama PT PPSU Refli Yuner, Selasa (18/10/2022), di Kejari Samosir.

Barang bukti uang itu, sebutnya, adalah dari terpidana Marhan Simbolon yang divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan atas kasus korupsi pengelolahan usaha tiket kapal KMP Sumut I dan II, pada Desember 2019 hingga Maret 2022.

” Seluruh uangnya sudah kita serahkan kepada PT PPSU,” tegas Tulus.

Seperti diketahui, terpidana Marhan Simbolon saat perkara tersebut terjadi selaku Kepala Unit KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Pelabuhan Simanindo-Tigaras. Ia tidak menyetorkan hasil penjualan tiket kapal kepada PT PPSU yang merupakan BUMD milik Provinsi Sumut.

Penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian negara tersebut, menurut Tulus, sebelumnya dititipkan di rekening penyimpanan lain di bank atas nama Kejari Samosir sesuai putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Medan tertanggal 8 September 2022 atas nama terpidana Marhan Simbolon.

“Uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara Rp229 juta, keseluruhannya sudah disetorkan ke rekening PT PPSU,” kata Tulus. (Sam 1)