HUKUM  

Sudah 26 Bangunan Aset Apin BK Disita, Nilanya Rp 151,9 Miliar

Sampaikan Keterangan: Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan keterangan pasca penyitaan aset Apin BK, Rabu (19/10/2022). (Foto : Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali menyita dua aset bos judi online Apin BK, Rabu (19/10/2022).

Penyitaan dilakukan terhadap empat unit rumah toko (ruko) yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa aset yang disita itu merupakan bagian dari proses hukum yang telah dilakukan terhadap tersangka Apin BK.

Pada hari itu, Polda Sumut menyita dua Ruko berlantai tiga di Komplek Suzuya Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang nilainya Rp 4 miliar. Kemudian bangunan dua unit Ruko di Jalan Danau Singkarak bernilai Rp 1,1 miliar.

Dengan disitanya bangunan di dua lokasi ini, jumlah keseluruhan aset yang sudah disita berjumlah 26 unit, yang keseluruhan nilainya berkisar Rp 151,9 miliar.

Dilakukannya pemasangan stiker dan plang oleh Pokda Sumut di lokasi penyitaan, setelah keluarnya penetapan pengadilan. (Md 1)