Medan, Mediautama.news – Massa driver ojek online menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPRD Sumut, Kamis (27/10/2022), menuntut Pemprov Sumut menghapus seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Orstor massa Joko Pitoyo menyampaikan harapan mereka agar Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Sumut, menghapus semua denda PKB dan membebaskan BBN-KB.
“Hal ini untuk mengatasi beratnya beban penarik ojek online, seperti yang sudah dilakukan di Jawa Tengah, penghapusan ini sudah berlaku terhadap denda pajak kendaraan bermotor serta membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor. Tapi di Sumut hanya denda PKB dan BBN-KB dikurangi,” ujarnya.
Pihak driver Ojol ini juga menuntut bantuan langsung tunai BBM sebesar Rp 600 ribu untuk para pengemudi Ojol, betor dan angkot, yang hanya berlaku di sejumlah kecamatan di Medan.
“Teman-teman penarik ojek yang di luar kota, saat ini tidak mendapat bantuan tersebut. Kita berharap wakil rakyat di Provinsi Sumut memperjuangkannya dialokasikan dana bantuan tersebut di APBD Sumut,” harapnya.
Kemudian, Joko juga menuntut pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Daerah sebagai turunan dari Permenhub untuk mengatur aturan tentang tarif transportasi online di Sumut.
Kedatangan massa di DPRD Sumut hanya diterima Kasubag Humas Sekretariat M Sofyan, karena sebagian besar anggota dewan sedang melakukan kunjungan ke luar provinsi dan kabupaten/kota. (Hat)






