Jambi, Mediautama.news – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melaksanakan pemblokiran terhadap tanah dan/atau bangunan milik tersangka Korporasi PT IB, Selasa (25/10/2022) di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi.
Pemblokiran dilakukan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021.
Selanjutnya, Tim Penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik Tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran.
Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto SH MH, Iwan Yuhandri SH, Adhing Tedhalosa SH MH dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi. (r/red)
Sumber: Puspenkum Kejagung






