HUKUM  

Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara PT Krakatau Steel Pada Tahun 2011

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011, atas nama Tersangka FB, ASS, BP, HW alias RH, dan Tersangka MR, Selasa (1/11/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, S selaku Direktur PT Bank OCBC NISP dan RHD selaku Ahli PT Amythas. Keduanya diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011.

Disebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (r/red)

Sumber: Penkum Kejagung