Jakarta, Mediautama.news – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjam Pidum) Yunan Harjaka, S.H., M.H menyampaikan, efektifitas penanganan perkara tindak pidana tidak lepas dari faktor regulasi pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum.
” Kepastian hukum yang tercipta harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat serta mendatangkan manfaat secara umum, begitu pula dalam konteks penanganan perkara tindak pidana narkotika,” ujarnya saat memberikan pengarahan FGD, Kamis (3/11/2022), di aula gedung JAM Pidum.
Salah satu bentuk pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dalam Birokrasi, jelasnya, adalah melakukan evaluasi terhadap segala kegiatan yang telah direncanakan maupun kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya, yang salah satu tugas-fungsi Bidang Tindak Pidana Umum ialah penanganan perkara tindak pidana umum.
Karenanya, kata Yunan Harjaka, evaluasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum menjadi suatu kebutuhan yang secara reguler sudah dan akan terus dilakukan, yang dalam kesempatan kali ini dilaksanakan dalam bentuk FGD.
Tema FGD mengangkat tema Pembahasan Pedoman Jaksa Agung Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika yakni mengenai evaluasi pelaksanaannya
FGD ini menghadirkan narasumber, Darmawel Aswar, S.H., M.H. dan Dr. Erni Mustikasari, S.H., M.H., serta mengundang penanggap Kajati Bangka Belitung, Kajati Sumatera Utara serta Kajati Sulawesi Selatan.
“Saya berharap diskusi ini dapat berlangsung secara komunikatif dan konstruktif, ” harap Yunan Harjaka. (r/red)
Sumber Penkum Kejagung






