HUKUM  

Kejari Medan Limpahkan Berkas Perkara Korupsi di BRI Unit Simpang Amplas ke Pengadilan

Limpahkan: Tim JPU dari Kejari Medan saat melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di BRI Unit Simpang Amplas Medan dan diterima Panmud Tipikor Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (4/11/2022). (Foto: Mu /dok)

Medan, Mediautama.news – Berkas perkara kasus dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang Amplas dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (4/11/2022).

Pelimpahan berkas perkara yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,9 miliar tersebut diserahkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Fauzan Igri Hasibuan bersama Julita Rismayadi Purba dan diterima oleh Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Simon Sembiring di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

” Dalam perkara tersebut ada dua berkas yang dilimpahkan Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon.

Kedua berkas tersebut, jelasnya, atas nama Rahmuka Triki Ekawan (48) selaku mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang Amplas dan rekannya Dina Arpina (32) selaku mantan Customer Service (CS).

Dikatakan, kedua terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi di BRI Unit Simpang Amplas yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

“Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 juncto Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujarnya.

Kemudian, setelah pengiriman berkas, lanjutnya, tim JPU Kejari Medan tinggal menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yakni pembacaan surat dakwaan.

Menurut Simon, modus yang dilakukan tersangka Dina Arpina selaku CS yaitu, mengajukan pinjaman Kupedes dengan mengagunkan rekening nasabah tanpa persetujuan debitur.

Kemudian, mengajukan agunan debitur Kupedes 6 rekening nasabah dan pelunasannya untuk kepentingan tersangka Dina. Selanjutnya pinjaman debitur 9 rekening nasabah digunakan tersangka Dina.

Selain itu, kata Simon, tersangka Dina juga memalsukan 2 bilyet deposito dan uangnya dipergunakan untuk tersangka Dina.

Sedang keterlibatan tersangka Rahmuka Triki Ekawan, jelasnya, yakni secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian tugas dan fungsinya sebagai Kepala BRI unit Simpang Amplas, sehingga memberi kesempatan tersangka Dina Arpina merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,9 miliar sesuai perhitungan BPKP. (Riyul)