HUKUM  

Kejati Sumut Sita 105 Hektar Lahan, Terkait Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Pasang Plang : Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut memasang plank di atas lahan yang disita di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Langkat, Selasa (8/11/2022).(Foto:Mu/dok/Penkum Kejatisu)

Medan, Mediautama.news – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita 60 bidang tanah seluas 105,9852 Ha, di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Selasa (8/11/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu (9/11/2022) menyampaikan, penyitaan lahan tersebut dan telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejatisu untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut.

” Proses penyitaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan terhadap lahan tersebut dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut,” ujarnya.

Menurut Yos, proses penyitaan lahan juga dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut.

Kemudian, pelaksanaan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu sebanyak 5 orang yang dikordinir oleh Kordinator Pidsus dan stakeholder yang ikut yakni pihak BKSDA wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, pihak keamanan dari Polres Langkat dan Kodim Langkat.

Yos mengatakan, untuk penanganan perkara ini, tim Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang baik dari pihak BPN, pihak yang menggunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekonomian negara.

” Tim Pidsus sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya,” tegas Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan suaka margasatwa. Namun, faktanya di lapangan terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

” Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok tani yang bernaung di bawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur,” jelasnya.

Kemudian, mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, untuk dapat diketahui, tidak hanya kerugian negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari dampaknya kepada kerugian keperekonomian negara.(r/red/Penkum Kejatisu)