Jakarta, Mediautama.news – Jaksa Agung telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 6 permohonan, Senin (14/11/2022)
Ekspose terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H.
Kemudian, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.
Ke 6 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka atas nama, M. Gilang Dwi Ramadhan bin Eko Pramono dari wilayah hukum Kejari Lampung Timur yang disangka telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka atas nama Chatra Nugraha bin Ahmad Mutohar dari wilayah hukum Kejari Metro yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka atas nama Muhammad Akbar, SKom dari wilayah hukum Kejari Konawe yang disangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Tersangka atas nama Rina Depida Silitonga dari wilayah hukum Kejari Merauke yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka atas nama Ho Siu Khim dari wilayah hukum Kejari Merauke yang disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka atas nama Muhammad Syaiful Anwar bin Supardi Hartono dari wilayah hukum Kejari Yogyakarta yang disangka telah melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kajari untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (r/red/Penkum)






