Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kepada 4 orang sebagai saksi, Jumat (25/11/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan hal itu dalam rilisnya.
Disebutkan, saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu, berinisial INP, karyawan Divisi Infrastruktur I pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. Y, Karyawan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Kemudian, inisial FA merupakan Manager Keuangan Divisi Infrastruktur II PT Waskita Karya (persero) Tbk dan AW merupakan Vice President Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Menurut Kapuspenkum, Jumat (25/11/2022), pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan di Kejaksaan Agung dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M terhadap para saksi yang diperiksa dan para tim yang terlibat dalam pemeriksaan tersebut. (r/red/Puspenkum Kejagung)






