HUKUM  

Terkait Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Kejagung Periksa Satu Orang Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana

Jakarta, Mediautama.news – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 s/d 2022.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dengan melakukan pemeriksaan kepada 1 orang sebagai saksi, Jumat (16/12/2022).

Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana dalam rilisnya

Saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut, jelasnya, saksi dengan inisial LLGH, dimana saksi LLGH merupakan Bendahara pada PT Nusantara Global Telematika dan PT Paraditha Infra Nusantara.

“Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 s/d 2022.”, ujar Ketut Sumedana. (r)

Sumber: Puspenkum Kejagung