Medan, Mediautama.news – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres jajaran berhasil menekan angka kejahatan lewat Operasi Sikat Toba 2022.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (27/12/2022).
Operasi Sikat Toba 2022 yang berlangsung dari tanggal 30 November hingga 20 Desember 2022, jelasnya, telah berhasil menekan angka kejahatan dengan mengamankan para tersangka yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Menurutnya, kasus yang terungkap sebanyak 346 kasus, target operasi sebanyak 246 terdiri dari target orang, tempat dan barang bukti yang diamankan.
Sasaran operasi ini, lanjutnya, kasus pencurian dengan kekerasan m, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
“Target yang berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres sejajarannya mencapai 97,61 persen,” tegas Hadi.
Selanjutnya Hadi mengatakan, dari operasi sikat Toba 2022 ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya mobil minibus, truk, senjata tajam, kunci T, sepeda motor serta para pelaku.
“Seluruh barang bukti dan tersangka ini sudah diamankan. Mereka nantinya akan diproses sesuai dengan pasal yang mereka langgar. Polda Sumut akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini,” tegasnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan situasi dan keamanan yang kondusif di wilayah Sumatera Utara.
“Adapun operasi ini dilaksanakan untuk melakukan cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru 2023. Perayaan Natal kemarin sudah kita lihat dan rasakan bersama berjalan dengan aman dan kondusif,” jelas Tatan.
Tatan mengatakan telah mengungkap kasus pencurian 6 unit sepeda motor di dalam rumah di Kabupaten Deliserdang.
Dikatakannya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengungkap pada Sabtu (3/12/2022) di Jalan Medan Batang Kuis, Pasar 9 Tembung, Kabupaten Deliserdang.
“Iya, kasus itu juga berhasil kami ungkap. Pelakunya ada 6 orang, tapi baru lima yang ditangkap. Pelaku mengambil 6 unit sepeda motor sekaligus dari satu lokasi. Lima kami amankan, salah satu pelaku adalah wanita, sedangkan otak pelakunya masih kami buru,” ujar Tatan.
Dijelaskannya, sepeda motor yang dicuri oleh pelaku diantaranya 5 unit Honda Beat dan satu unit Supra 125 berwarna merah. Pelaku yang diamankan adalah WS dan YS serta tiga orang lainnya.
“Kasus itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu, berdasarkan adanya laporan korban dan alat bukti yang kami miliki, akhirnya pelaku bisa kami amankan dalam Operasi Sikat Toba 2022 ini. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya menambahkan.
Kegiatan ini turut dihadiri, Wadireskrimum AKBP Alamsyah Hasibuan, Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah Putra dan Kasubdit Jahtanras Kompol Wahyu (Md 1)
Editor : Wilfrid Sinaga






