Langkat, Mediautama.news – Personel Satres Narkoba Polres Langkat menangkap tersangka AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu di loket angkutan umum Bus Murni Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Minggu (12/2/2023).
Pada press rilis di Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023), Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasatres Narkoba AKP Hardiyanto menjelaskan, penangkapan AA dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai tersangka membawa narkotika dengan menggunakan kendaraan umum Bus Murni.
“Kita mendapat informasi pelaku membawa sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Bus Murni jurusan Pangkalan Brandan-Medan,” tegas Kapolres.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Langkat mendatangi lokasi dan menyetop bus Murni yang saat itu melintas di lokasi dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1 Kg yang dibalut bungkusan teh cina merek Guannyingwang dibungkus dengan plastik beserta lakban warna putih.
Bungkusan berisi sabu itu disimpan di dalam tas samping merek Diamond warna coklat milik tersangka.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti lain seperti 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp 2 juta.
Kepada petugas, AA mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta, untuk membawa sabu seberat 1 Kg itu dari Aceh dan diedarkan di Kabupaten Langkat. AA mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa, namun baru pertama kali membawa sabu di Kabupaten Langkat.
Ditegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Mantan Kapolres Pelabuhan Belawan ini juga menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait penyitaan barang bukti puluhan kilogram ganja kering di dalam sebuah mobil sedan yang ditemukan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Kamis (16/2/2023) lalu. (Lkt 1)
Editor: Edward






