Palas, Mediautama.news – Dua oknum guru terduga pelaku pencabulan terhadap 24 orang santrinya, sejak tahun 2022 hingga 2023, di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas (Palas), berinisial SD (30) dan MS (26) ditangkap polisi
Peristiwa pencabulan ini diketahui dari laporan orangtua korban pada Rabu, (1/3/2023) lalu di Polres Palas. Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan di tahan.
Informasi diperoleh di kepolisian, Rabu (8/2/2023) menyebutkan, saat diinterogasi petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Dan saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Terungkapnya kasus ini, berawal orang tua korban mendapatkan informasi negatif dari pesantren. Merasa trauma barulah orangtua melaporkan dua guru pondok pesantren itu ke polisi.
Dalam aksinya, dua guru itu berpura-pura minta dipijit. Mereka memanggil ke sebuah pondok lalu melakukan aksi bejatnya serta beberapa kali juga dua guru itu langsung mendatangi korban ke kamarnya. (Pawas 1)
Editor: Wilfrid Sinaga






