Samosir, Mediautama.news – Personel satuan lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Samosir, Bripka AS, diduga bunuh diri usai ketahuan menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor di UPT Samsat Pangururan hingga Rp2,5 miliar.
Bripka AS, seorang anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) di Kepolisian Resor (Polres) Samosir, diduga bunuh diri karena terbongkarnya kasus penggelapan uang pajak kendaraan bermotor senilai Rp2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, didampingi Kasatreskrim AKP Natar Sibarani menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di halaman Mapolres Samosir, Selasa (14/03/2023).
Menurut Yogie, ada dugaan Bripka AS bunuh diri. Hasil kesimpulan dokter instalasi forensik RS Bhayangkari, ujarnya, almarhum AS meminum zat beracun jenis sianida.
Yogie menjelaskan, penggelapan pajak di UPT Samsat Pangururan tersebut terjadi sejak 2018 lalu. Penggelapan pajak ini terungkap setelah seorang warga Samosir melapor ke Polres, pada 31 Januari 2023, karena merasa curiga setelah dinyatakan menunggak pajak padahal sudah membayar setiap tahunnya.
“Pelapor hendak membayar pajak ke Samsat. Saat di loket, pelapor mendapat informasi dari petugas memiliki tunggakan Rp 6 juta lebih atas pembayaran pajak tahun 2022. Itu awal kasus ini terungkap,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa ratusan orang yang mengalami kerugian dan masih menyelidiki kasus ini kedepannya hingga tuntas.
“Total kerugian didata UPT Samsat Pangururan Rp2,5 miliar lebih,” kata Yogie.
Sementara itu, Natar menambahkan, jumlah pengadu yang diterima Polres Samosir pada 13 Februari 2023 sampai 11 Maret 2023, ada sebanyak 181 pelapor wajib pajak. Dan sejauh ini telah menetapkan 5 orang terlapor termasuk almarhum AS.
“Sejauh ini 181 orang yang masih melaporkan ke kita dan menetapkan terlapor yakni AS, ET, RB, JM dan BS (belum dilakukan penetapan tersangka),” ucap Natar.
Ketika menjalankan aksinya, lanjutnya, komplotan mengisi data palsu untuk proses pajak tahunan. Peserta wajib pajak menemui para pelaku untuk membayar pajak, yang kemudian para pelaku melengkapi berkas dengan memfotokopi berkas tersebut.
“Setelah mendaftarkan berkas. Nah ini seolah-olah berkasnya asli, padahal palsu,” terang Natar.
Konferensi pers juga dihadiri dokter ahli instalasi forensik RS Bhayangkara Poldasu dr Ismurizal, Master ahli kimia forensik AKBP Hendri Ginting, Kasubid Kimbio Bid Labfor Polda Sumut Kompol Rafles Tampubolon, mewakili Ka UPT Samsat Pangururan Soli N Panjaitan sebagai Kasi Pelayanan II dan para PJU Polres Samosir. (Sam 1)
Editor: Wilfrid Sinaga






