Tanjungbalai, Mediautama.news – Tiga pria Terduga pelaku cabul berhasil diringkus aparat Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Ketiganya diamankan dari lokasi dan waktu berbeda.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo menyampaikan hal itu pada Konferensi Pers Ops Pekat Toba 2023, di Mako Polres Tanjungbalai, Senin (17/4/2023).
Ketiga tersangka, jelas Kapolres, masing-masing berinisial YM alias JL (18) warga Jalan Nyiur Kelurahan Sirantau, WN alias W (19), warga Gang Ustad Lingkungan II Kelurahan Pantai Johor Kota Tanjungbalai dan MA alias M, (18) warga Dusun IV Desa Hessa Air Genting Kabupaten Asahan.
Terungkapnya peristiwa ini, jelasnya, berawal dari laporan anak hilang ke Polres Tanjungbalai pada hari Jumat (7/4/2023) lalu. Berdasarkan keterangan pelapor, korban telah hilang sejak hari Kamis 6 April 2023.
Selanjutnya, pada Selasa tanggal 11 April 2023, keluarga mendapat informasi keberadaan korban lalu menjemputnya pulang.
Setibanya di rumah, korban menceritakan bahwa pada Kamis tanggal 6 April 2023 sekira pukul 21.00 WIB, dirinya dijemput pelaku WN di Jalan Arteri, lalu membawanya ke penginapan di Jalan Sudirman KM 7 dan di sana terjadilah aksi pencabulan.
Setelah melakukan perbuatan tak senonoh, disebutkan, pelaku mengantarkan korban ke Jalan Anwar Idris. Disana korban langsung dijemput pelaku MA kemudian dibawa ke rumahnya di Desa Hessa Air Genting Kabupaten Asahan dan terjadilah persetubuhan di sana.
Kemudian, pada Sabtu 8 April 2023, pelaku MA mengantarkan korban kembali ke Jalan Jend Sudirman KM 7 tepatnya di depan Hotel KM 7. Tak berselang lama, di sana pelaku YM alias JL menjemput korban kemudian membawanya ke penginapan dan terjadi perbuatan tak senonoh.
Pada 9 April 2023 Pukul 24:00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai menerima informasi dari masyarakat keberadaan tersangka MA di KM 7 lalu dilakukan penangkapan.
Berselang tiga hari, tim Opsnal menangkap WN di kedai buah Simpang PLN dan tersangka YM di Simpangempat. YM dan WN ditahan di Mapolres Tanjungbalai, sedangkan MA diserahkan penanganan perkaranya ke Polres Asahan, karena lokasi kejadian berada di wilayah Asahan. (Tb 1)
Editor: Edward






