HUKUM  

Motif Pembunuhan IRT di Binjai karena Cemburu, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Pembunuhan (Foto:Mu/ilustrasi iStock)

Binjai, Mediautama.news – Motif pembunuhan seorang IRT, Rosda Situmeang (41) yang dilakukan oleh keponakan korban berinisial AU (26) pada Rabu (12/4/2023) lalu, adalah karena cemburu.

Hal itu diketahui dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan personel Sat Reskrim Polres Langkat, pasca penangkapan AU, belum lama ini.

Selain membunuh Rosda di rumahnya di Jalan Ismail Lingkungan V, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pelaku juga membacok anak korban Oskar Simbolon (19) dan Evi Kristin (16).

Kapolres Binjai AKBP Hendrick Situmorang di Mapolres Binjai Selasa (18/4/2023) mengatakan, pelaku tega menghabisi korban yang merupakan tantenya sendiri karena cemburu.

Sepulang dari kerja, lanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan menggunakan kunci yang ada padanya. Saat itu pelaku melihat korban Oskar dan Evi sedang tidur.

Pelaku, jelasnya, awalnya tidur di rumah bersama OC. Tapi pelaku tidak bisa tidur karena teringat isu hubungan korban dengan pekerjanya di Marike. Hal itu membuat pelaku cemburu, karena diam-diam menaruh rasa kepada tantenya.

Kemudian, pelaku mengambil pisau dari dapur dan menikam leher korban yang saat itu tidur dengan Evi. Saat itu, korban dan Evi sempat terbangun dan melawan pelaku.

Karena pisau yang ditusuk ke leher korban terlepas dari gagangnya, pelaku kemudian pergi ke dapur kembali mengambil sebilah parang di bawah kompor.

Meski pintu kamar sempat ditutup dan dihalangi kedua anak korban, pelaku lalu mendobrak pintu tersebut dan membacok Oskar dan Evi.

Akibatnya, korban Oskar dan Evi mengalami luka bacok di kepala, tangan dan kaki. “Pelaku kemudian diamankan di sebuah rumah kosong, Kelurahan Payaroba, Binjai Barat, Kota Binjai,” jelasnya.

Terkait kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (Jum)

Editor: Edward