HUKUM  

Penyeludupan 6 Kg Sabu Lewat Jalur Laut Digagalkan TNI AL Lanal TBA

Perlihatkan : Danlanal TBA Aan Prana Tuah Sebayang bersama Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Dandim 0208 Asahan, Kajari Asahan, perwakilan BNN Sumut dan pihak Bea Cukai memperlihatkan barang bukti 6 Kg sabu pada konferensi pers di Mako Lanal TBA, Jumat (5/5/2023). (Foto:Mu/dok)

Tanjung Balai, Mediautama.news – Penyeludupan 6 Kg sabu asal Malaysia, berhasil digagalkan Tim F1QR TNI AL Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA) bersama Satgas gabungan Ops Intelmar Lantamal 1.

Hal itu disampaikan Danlanal TBA Aan Prana Tuah Sebayang pada konferensi pers, penangkapan sabu 6 kg dengan tersangkanya, di Mako Lanal TBA, Jumat (5/5/2023).

Turut mendampingi Danlanal pada konferensi pers, Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung, perwakilan BNN Sumut, Dandim Asahan, Kajari Asahan dan Bea Cukai Teluk Nibung.

“Sabu ini dibawa seorang pelaku berinisial, Z (42) warga Jawa Timur di Perairan Kuala Bagan Asahan, pada hari Kamis (4/5/2023) dini hari ,” tegas Danlanal.

Penangkapan terhadap pelaku dengan 6 Kg Sabu tersebut, jelasnya, berawal dari informasi yang menyebut, adanya penyeludupan narkotika jenis sabu yang dibawa dengan perahu, dari Malaysia ke Indonesia melalui Perairan Asahan.

Oleh tim F1QR bersama satgas gabungan Ops Intelmar Lantamal 1, ujarnya, segera dilakukan penyelidikan dan penyisiran. Dan ketika di sekitar perairan Kuala Bagan Asahan di posisi 03 02 12″U 99° 52′ 28″T, ditemukan kapal KM tanpa nama 5 GT jenis jaring ikan sedang lego jangkar.

‘ Saat diperiksa di dalam kapal hanya ada satu orang pelaku, tanpa nahkoda dan ABK. Dan ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tas ransel yang isinya terdapat 4 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu ,” tegasnya.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya, sabu seberat 6 Kg, satu unit kapal nelayan jaring 5 GT KM tanpa nama, Android dan Hp, kemudian dokumen seperti fotocopi sobekan paspor, fotocopi paspor dan surat keterangan imigrasi Malaysia serta uang sebanyak RM 519 dan 175 Ribu rupiah.

Menurut Danlanal, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke BNN Sumut untuk diproses lebih lanjut.

” Kita apresiasi tim F1QR dan Satgas gabungan OPS Intelmar Lantamal 1 atas keberhasilan ini. TNI AL akan senantiasa mendukung penuh pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba ,” tegasnya.

Tersangka Z yang dihadirkan dalam konferensi pers mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dalam tas ransel yang dibawanya berisi narkotika.

Menurutnya, ia sudah 10 tahun bekerja di Malaysia dan hendak pulang ke kampung halamannya di Jawa Timur untuk melihat anaknya yang sedang sakit.

Karena tidak mempunyai uang, ia pun meminta tolong kepada seorang temannya di Malaysia untuk bisa pulang. Untuk mendapat uang, ia disuruh membawa tas ransel yang menurutnya sama sekali tidak tau apa isinya, hingga akhirnya ia ditangkap. (Saud)

Editor : Edward