HUKUM  

Polres Sergai Amankan Tiga Pelaku Curat

Konferensi Pers : Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK menyampaikan pengungkapan kasus Curat pada konferensi pers di Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023). (Foto:Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melibatkan 3 pelaku, diungkap personil Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK pada konferensi pers pengungkapan kasus Curat di Mapolres Sergai, Sabtu (6/5/2023).

Ketiga pelaku warga Kecamatan Sei Rampah, Sergai, masing-masing, DR (22) karyawan PT Gratika warga Dusun VI Rampah Kiri
serta MGA (21) dan RDA (23), warga Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah.

Menurut Oxy, ketiganya melakukan pencurian di Kantor PT Gratika yang berlokasi di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi Kecamatan Sei Rampah pada Senin (17/4/2023) lalu.

Dijelaskan, saat menjalankan aksinya, ketiga pelaku berhasil mengondol brankas berisi uang Rp124 juta lebih serta dua unit laptop yang ada di Kantor PT Gratika. Akibat kejadian itu, PT Gratika yang merupakan agen resmi Telkomsel tersebut mengalami kerugian sekitar Rp.129 juta lebih, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sergai.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Iptu Bima MK Prakasa berhasil mengamankan tersangka DR di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah pada Jumat (5/5/2023).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DR melakukan aksinya bersama dua rekannya yang lain. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pelaku lain dan berhasil mengamankan pelaku MGA dan RDA di Dusun II kampung Keling Desa Sei Rampah.

Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil merk Wuling warna putih BK 1244 XAB, 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna hitam, 1 Handphone Android, dan 1 grinda alat pemotong besi.

Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai. ” Ketiganya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegas Kapolres menutup. (Rahmat)

Editor: Edward