Medan, Mediautama.news – Tim Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Divisi Interpol Mabes Polri menangkap seorang DPO yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73).
“Hari ini kita bekerjasama dengan Divisi Interpol Mabes Polri berhasil melakukan pengamanan terhadap DPO yang terdaftar red notice atas nama Adil Anwar alias Atek dari Malaysia tepatnya di Penang,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang.
Menurutnya, DPO atau red notice itu sudah diterbitkan sejak tahun 2020. Tersangka Atek terdaftar red notice Nomor 2023/13936 interpol dunia.
“Dua minggu lalu kita dikabari oleh Polisi Diraja Malaysia (PDM) bahwa telah diamankan atas nama Adil Anwar alias Atek ,” tegasnya.
Penangkapan terhadap Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020.
“Tersangka Atek diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 hektar di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 miliar,” tutur Sumaryono.
Selain tersangka AA alias Atek, Direktur Reskrimum itu menyebutkan penyidik terlebih dulu menangkap dua tersangka lainnya.
“Dua tersangka itu sudah kita serahkan ke jaksa sedangkan berkas tersangka Atek segera kita limpahkan ke JPU,” sebut Sumaryono.
Selama buron sejak tahun 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun itu selalu berpindah-pindah.
“Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia. Setelah dilakukan penagkapan tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan,” pungkasnya.(r)
Editor: Edward






