Medan, Mediautama.news – Satresnarkoba Polrestabes Medan, mengamankan seorang wanita berinisial RA, terduga pengedar sabu.
Dari pelaku warga Medan ini, petugas mengamankan 2,5 kilogram sabu. Sebanyak 2,2 kilogram di antaranya ditemukan petugas disimpan pelaku dalam speaker.
Wakasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, Jumat (12/5/2023) mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor, di kawasan Medan Sunggal. Ketika itu RA kedapatan membawa 300 gram sabu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan mendatangi rumah pelaku di Jalan Gatot Subroto Medan lalu melakukan penggeledahan.
Saat ditanya, pelaku mengaku tidak ada menyimpan sabu di rumahnya, namun petugas tidak percaya begitu saja.
“Atas kejelian anggota kita, ditemukan 2,2 kilogram sabu yang disimpan pelaku dalam speaker ,” tegas Kompol Adrian Rizky Lubis.
Barang bukti sabu yang diperoleh pelaku dari seseorang yang saat ini menjadi DPO petugas, rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan.
Diketahui dari pengakuan pelaku, bahwa sebelumnya ia juga sudah pernah mengedarkan barang haram ini. (Md 1)
Editor: Robert






