Deli Serdang, Mediautama.news – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap nelayan berinisial A alias Acal (32) warga Dusun III Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari A petugas menyita barang bukti 18 Kilogram narkotika jenis Sabu dan 9550 butir ekstasi.
Hal itu dikatakan Kapolresta Deliserdang, Kombes Irsan Sinuhaji pada konferensi pers di aula terbuka Polresta Deliserdang, Rabu (31/5/2023) siang.
Menurut Irsan, penangkapan A setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa FT yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polresta Deliserdang akan menjemput sabu ke laut di perairan Tanjungbalai.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh personel Sat Narkorba dengan melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Saat turun ke lokasi, pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Boat kayu itu sedang bersandar di tepi Bagan dan di atasnya terlihat 5 orang pria.
Saat dilakukan penangkapan terhadap kelima pria itu, 4 pria melarikan diri dengan melompat ke muara sungai Bagan, berinisial FN, FR sedang dua pria lagi tidak diketahui namanya.
Berdasarkan keterangan A, FN dan FR yang bertransaksi sabu dan ektasi ke Malaysia dan ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap karena terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.
Disebutkan, IB berperan sebagai penghubung antara A dengan FN serta FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika.
Selanjutnya A berikut barang bukti sabu seberat 18 kg, pil ektasi 9550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57 diamankan ke Mapolresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka A dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” tegas Kapolrestabes Kombes Irsan.(Dian)
Editor : Edward






