Medan, Mediautama.news – Sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumatera Utara, dari pengerebekan aksi perjudian di gudang milik AO di Km 18 Binjai, pada Minggu (28/5/2023) lalu.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menegaskan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan intensif terhadap 78 Orang yang diamankan, maka ditetapkan sebanyak 45 tersangka dengan peranan yang berbeda.
” Saat ini ke 45 tersangka dalam proses sidik dan sedang dilakukan pemberkasan agar secepatnya dikirim ke jaksa. Seluruhnya dikenakan melanggar pasal 303 KUHP,” ujarnya, Senin (5/6/2023).
Sumaryono menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengerebekan lokasi judi dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Sesuai perintah Bapak Kapolda, kami Ditreskrimum akan mengerebek lokasi perjudian. Penyakit masyarakat pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara, AO pemilik gudang yang dijadikan lokasi perjudian, menurutnya, sedang dalam pengejaran.
Kepada masyarakat, ia menghimbau, untuk menghindari perjudian dan menginformasikan ke pihaknya.
Seperti diberitakan, tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Brimob dan Sabhara pada Minggu pekan lalu, melakukan penggrebekan lokasi perjudian beromset ratusan juta per hari, pada minggu pekan lalu, pada satu gudang kosong, di Km 18 Binjai. (Md 1)
Editor : Edward






