Tebing Tinggi, Mediautama.news – Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan mengamankan pelakunya MRP, warga Jalan Taman Bahagia Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi.
” Pelaku ditangkap di Provinsi Riau ,” ungkap Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring, Kasat Reskrim AKP JR Silalahi, Kasi Humas AKP Agus Irianto dan KBO Satreskrim SPN Siregar pada konferensi pers, Jumat (9/6/2023) di halaman Mapolres Tebingtinggi di Jalan Pahlawan.
Korban pembunuhan, jelasnya, seorang wanita warga Dusun I Desa Paya Mabar Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Korban dihabisi pelaku pada Senin (22/5/2023) di ladang ubi di Dusun I Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai. Kemudian, jasad korban ditemukan petani ubi pada Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 16:30 WIB.
Mendapat laporan peristiwa, prsonel Satreskrim Pokres Tebing Tinggi segera melakukan penyelidikan dan dihari yang sama berhasil menemukan tanda-tanda siapa pelaku pembunuhan dan keberadaannya.
Personel Satreskrim yang dipimpin Ipda Dhimas Abie Thoyib, S.Tr.K langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap MRP di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kapai, Kota Dumai Provinsi Riau, Rabu (7/6/2023).
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku mengakui membunuh SG, pada hari Senin (22/5/2023) di perladangan ubi milik warga dengan cara mencekik leher korban hingga tewas lalu mengikat leher korban dengan tali tas.
“Pelaku membunuh korban karena ingin mengambil handphone dan sepeda motor milik korban”, jelas Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Yus)
Editor: Wilfrid Sinaga






