Medan, Mediautama.news – Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah memeriksa dan memintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
Kajati Sumut Idianto, SH., MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada wartawan, Senin (12/6/2023) mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi di Univa tersebut telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kejaksaan Tinggi Sumut telah menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini,” kata Yos Tarigan.
Menurutnya, tim terkait telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dan telah melakukan gelar perkara.
Tim penyidik, lanjut Yos, memeriksa sejumlah orang untuk dimintai keterangan. Tim menyelenggarakan gelar perkara ekspose berdasarkan hasil yang didapatkan.
” Hasilnya, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan KIP pada Universitas Al Wasliyah, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021/2022,” jelasnya.
Mahasiswa yang diduga mengalami pemotongan dana KIP, kata Yos, juga telah dimintai keterangan. Untuk efisiensi dan agar tidak memberatkan mahasiswa untuk hadir ke kota Medan dan tidak mengganggu jadwal perkuliahaan, para mahasiswa dimintai klarifikasi di kantor Kejari Labuhanbatu.
Disebutkan, jumlah mahasiswa yang sudah dimintai keterangan sebanyak 120 orang dan proses pemanggilan mahasiswa lainnya masih berlanjut sampai 233 mahasiswa.
” Mari kita dukung tim bekerja dan setiap perkembangan akan kita sampaikan,” tegas Yos. (Md 1)
Editor: Edward






