Medan, Mediautama.news – Apin BK alias Jonni, bos judi online di Kompleks Cemara Asri dituntut lima tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Medan, Kamis (15/6/2023).
Kemudian, Jaksa juga menuntut Apin BK membayar denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU meminta agar pemilik Warung Warna Warni itu dinyatakan bersalah dalam perkara membuat judi online dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dua, menjatuhkan pidana terdakwa Jonni alias Apin BK kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan,” kata jaksa Felix membacakan tuntutan seperti dilansir dari detikSumut.
Felix menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pembacaan tuntutan itu, Felix membeberkan hal-hal yang memberatkan Apin BK antara lain, tidak mendukung pemerintah dalam memberantas perjudian. Selain itu, Apin BK dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pencucian uang.
Sedang hal-hal yang meringankan, jelas Felix, terdakwa sopan dalam persidangan, merasa bersalah dan terdakwa adalah tulang punggung dari keluarga. (r)
Editor: Wilfrid Sinaga






