Binjai, Mediautama.news – Pasangan suami isteri terduga anggota komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diringkus Personel Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Binjai dari lokasi berbeda, Kamis (15/6/2023).
Pasangan suami istri berinisial A (21) dan D (20) serta rekannya P (23) terlibat dalam 7 aksi Curas pada sejumlah lokasi di Kota Binjai.
Informasi diperoleh menyebutkan, pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan laporan polisi No : LP/254/VI/2023/SPKT/Binjai/Polda Sumut tanggal 15 Juni 2023.
Dalam laporannya, Habib Fauzan Amri Sipayung (19) mengaku dirinya didatangi 2 pria dan seorang wanita yang menuduh korban telah memukul adiknya. Sebelum dibawa ke Jalan Bengkulu Kota Binjai, korban diminta meninggalkan barang-barang miliknya berupa tas, sepeda motor Yamaha NMax BK 6186 RBI dan HP Iphone 11 Pro kepada tersangka D.
Sekembalinya korban dari Jalan Bengkulu, tersangka D dan barang berharga korban sudah hilang. Selanjutnya korban melapor ke Mapolres Binjai.
Personel Polres Binjai yabg mendapat laporan segera melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka P dan D di sekitar Tugu Binjai Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai pada Kamis (15/6/2023).
Kepada petugas, P dan D mengakui telah melakukan aksi Curas, kemudian menjual hasil curian kepada A yang merupakan suami dari tersangka D. Lalu tersangka A berhasil diamankan di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Saat polisi melakukan pengembangan penyidikan, tersangka P melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga terpaksa ditembak pada kaki kirinya.
Selanjutnya P dibawa ke RS dr Djoelham untuk mendapatkan perawatan medis, sedangkan D dan A diboyong ke Mapolres Binjai.
Berdasarkan penyidikan, diketahui ketiga tersangka dan komplotannya sudah sering melakukan aksi serupa di Kota Binjai sehingga cukup meresahkan.
Komplotan ini sudah beraksi di berbagai lokasi di Kota Binjai.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 1 unit Honda Vario merah BK 2925 AKI, 1 helm putih, 1 Iphone 11 Promax, 1 Iphone 10 XMR putih, 1 Iphone XR merah.
Tersangka P dan D dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4, sementara A dijerat Pasal 480 Jo 56. (Jum)
Editor: Wilfrid Sinaga






