Deli Serdang, Mediautama.news – Sejumlah barang bukti Narkotika hasil pengungkapan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dimusnahkan Polresta Deli Serdang di Mapolresta setempat, Jumat (23/6/2023).
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu 19.386,93 gram, ganja 172.986 gram dan pil ekstasi sebanyak 9.452 butir.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut melakukan test kit dan menyatakan bahwa dari sabu dinyatakan mengandung zat methamfetamin, pil ekstasi dinyatakan mengandung zat metilendioksimetamfetamina, dan daun ganja dinyatakan mengandung zat adiktif.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menggunakan mesin incenerator, dibakar, dan direbus /dimasak dengan air mendidih selanjutnya dibuang ke parit.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam sambutannya mengatakan, bahwa barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Satres Narkoba mulai Januari hingga Juni 2023.
Guna penyelamatan anak-anak bangsa terhindar dari pengaruh narkoba, Kapolresta berharap peran serta orang tua lebih rutin untuk memperhatikan dan mengawasi perkembangan tingkah laku anak-anaknya.
Dia menghimbau para orangtua agar lebih teliti memeriksa kamar tidur anak-anaknya, apakah di tempat-tempat tersembunyi seperti lipatan pakaian, laci dan tempat-tempat yang patut kita curigai ada disimpan barang-barang dilarang.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolresta Deliserdang bersama Waka Polresta, AKBP Agus Sugiyarso, Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi dan Kasubag Humas AKP Krisman Karosekali.
Turut memusnahkan barang bukti, Ketua FKUB Deliserdang Waluyo, BNN Deliserdang, Kejaksaan Negeri Deliserdang, Pengadilan Negeri Lubukpakam, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta para tersangka pemilik barang bukti. (Dian)
Editor : Edward






