HUKUM  

Polisi Tangkap Oknum Polisi lagi Nyabu Bersama 2 Warga

Konferensi Pers : Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb saat konferensi pers pemaparan penangkapan 3 orang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, di Mapolres Toba, Sabtu (15/7/2023).(Foto:Mu/dok)

Toba, Mediautama.news – Pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas, terlebih melibatkan anggota Polri.

Hal itu ditegaskan Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb pada konferensi pers pemaparan penangkapan 3 orang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, di Mapolres Toba, Sabtu (15/7/2023).

Penangkapan 3 pelaku narkotika yang di antaranya satu oknum anggota Polri, menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat.

” Kita menerima informasi dari masyarakat, terkait kegiatan dan peredaran narkoba di salah satu rumah di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba ,” tegasnya.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Polres Toba. Saat digerebek ditemukan 3 orang sedang melakukan penyalahgunaan narkoba.

” Ada yang sedang menggunakan dan ada yang sedang membuat paket kecil ,” jelasnya.

Dari ketiga orang yang berhasil diamankan ini yakni, DP (28) selaku pemilik rumah, SS (32) dan Brigpol AS (34) oknum anggota Polres Toba.

Dari lokasi, polisi mengamankan sebanyak 18 paket kecil yang diduga berisi sabu, satu botol plastik, satu unit handphone, uang tunai Rp 600 ribu, satu bong, satu bungkus klip plastik habis pakai dan satu mancis.

Kapolres menegaskan, bahwa ia tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat penyalahgunaan narkoba, baik itu anggotanya sendiri.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni, pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 uu nomor 35 thb 2009 tentang narkotika. Pasal 114 ayat (1) uu 35/2009 (menjual,membeli narkotika gol I) pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, Pasal 112 ayat (1) uu 35/3009 (memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman ) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (Balista)

Editor: Wilfrid Sinaga