Langkat, Mediautama.news –
Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SA (41) ditangkap personel unit Reskrim Polsek Gebang, di kediamannya di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Sabtu (15/7/2023) malam.
Kepada wartawan, Minggu (16/7/2023), Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan, tersangka ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah korban Rika Hermayanti (33) Jalan Sudirman, Lingkungan VI, Kelurahan Pekan Gebang, Kabupaten Langkat pada Sabtu (8/7/2023) pekan lalu.
Asi pencurian itu, diketahui korban yang hendak mencuci baju dan mendapati pintu samping rumahnya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, korban berteriak hingga mengundang kehadiran tetangga.
Setelah memeriksa keadaan rumahnya, korban mendapati sejumlah barang-barang miliknya telah hilang antara lain puluhan baju dan celana, 6 pasang sepatu, 3 tas, 2 kotak sarung merek Wandimor, 3 seprai, serta 1 baterai sepedamotor.
Korban sempat mencari di sekitaran rumahnya, namun ia tidak juga mendapati barang-barang yang hilang tersebut. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gebang.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas lalu mendapat informasi tentang identitas dan ciri-ciri pelaku. Kemudian petugas berhasil menangkap tersangka SA saat sedang berada di rumahnya.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti 3 pasang sepatu, 3 tas, 3 sarung, dan 3 celana panjang.
Dalam pemeriksaan, SA mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah korban. Untik mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan petugas di Mapolsek Gebang. (Jumadi)
Editor: Edward






