HUKUM  

Polsek Firdaus Amankan 2 Pria Pencuri Kambing

Diamankan: Kedua terduga pencuri kambing SS (29) dan RP (19) saat diamankan di Polsek Firdaus. (Foto:Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan dua pelaku pencurian ternak kambing, berinisial SS (29) dan RP (19), warga Dusun II dan Dusun VIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Pegajahan, Sergai.

“Kedua pelaku diamankan di Dusun VIII Desa Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah pada Sabtu (5/8/2023) kemarin ,” kata Kanit Reskrim Iptu Maruli SIhombing, di Mapolsek Firdaus, Senin (7/8/2023).

Terungkapnya aksi kedua pelaku, jelas Maruli, berawal saat saksi Poniran yang merupakan sekuriti kebun PT Lonsum yang bertugas menjaga palang pintu kebun mengamankan kedua pelaku yang dicurigai karena kedapatan membawa seekor kambing.

Selanjutnya, Poniran menghubungi Yusmaini (46) warga Dusun VII Desa Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, yang merupakan pemilik kambing untuk datang ke lokasi palang pintu tempat kedua pelaku diamankan.

Setelah Yusmaini memastikan kambing tersebut adalah miliknya yang sebelumnya dilepas di area kebun Lonsum, kedua pelaku selanjutnya dibawa untuk dilaporkan ke kepala dusun setempat yang selanjutnya menghubungi pihak Polsek Firdaus.

Menerima laporan adanya pelaku pencurian ternak kambing yang diamankan warga, lanjut Maruli, dirinya bersama Kepala SPKT dan Unit Reskrim Polsek Firdaus segera mendatangi lokasi kejadian.

Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang mencuri kambing milik Yusmaini

“Korban merasa keberatan dengan aksi kedua pelaku dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” ujarnya.

Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti seekor kambing dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua pelaku menjalankan aksinya dibawa ke Polsek Firdaus.

“Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Keduanya dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) Ke 1e,4e dari KUHPidana,” jelas Maruli. (Rahmat)

Editor: Edward