Tebing Tinggi, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM Tahun Anggaran (TA) 2019.
Informasi diperoleh menyebutkan, kedua tersangka yakni Mantan Kadis Perdagangan, Koperasi, UKM dan Wakil Direktur VII CV Rizky Mandiri Perkasa, telah dititipkan ke Lapas Kelas II B Tebing Tinggi, Senin (7/8/2023) malam.
Kajari Tebing Tinggi Sundoro Adi SH MH melalui Kasi Intel Hiras Afandi Silaban SH MH didampingi Kasi Pidsus Ris Piere Handoko Sigiro kepada wartawan, Selasa (8/8/2023) membenarkan penahanan kedua tersangka.
Keduanya yang ditetapkan tersangka, kata Hiras, berinisial GBS dan PH yakni, Mantan Kadis Perdagangan, Koperasi, UKM dan Wakil Direktur VII CV Rizky Mandiri Perkasa.
Dijelaskan, berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sebesar Rp 203 juta, sedang nilai proyek sebesar Rp 458 juta.
“Perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan pengerjaan pemasangan tembok penahan Pasar Induk mengalami kekurangan volume sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 203 Juta lebih,” ungkapnya.
Saat ditanyai adanya tersangka baru terkait kasus ini, Kasi Intel mengatakan ada kemungkinan, dan masih menunggu hasil dari tim penyidik. (Yus)
Editor: Edward






