HUKUM  

Miliki 4 Paket Sabu Siap Edar, Pria Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

Diamankan: P, terduga pemilik 4 paket sabu-sabu bersama sejumlah barang bukti lainnya saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, Sabtu (26/8/2023) sore. (Foto atas dan bawah). (Foto: Mu/dok)

Tebing Tinggi, Mediautama.news – Terduga pemilikĀ 4 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar, seorang pria inisial P alias Kuncung (37) dibekuk personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi Sabtu (26/8/2023) sore sekira pukul 17.50 WIB.

Warga Emplasmen Pabatu Dusun 2 Desa Kedai Damar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai ini dibekuk, di Dusun 1 Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (30/8/2023), membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, tindakan pelaku atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sudah sangat meresahkan masyarakat sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang terdapat 1 bungkus plastik klip berisi 4 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram,” jelas Kasi Humas.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing berbentuk sekop dan 1 unit timbangan digital ditemukan dibawah tumpukan goni di atas lantai teras depan rumah.

Kemudian, 1 buah bekas kotak rokok merk Magnum warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah kaca pirex ditemukan di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari saku depan sebelah kiri celana pelaku serta 1 unit handphone android merek Oppo yang ditemukan di halaman rumah.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang-barang tersebut benar miliknya.

“Pelaku dan barang bukti yang ditemukan langsung diboyong ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Willi)

Editor: Edward