HUKUM  

Kejari Sergai Tetapkan DPO Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Klaim AUTP

Menjadi DPO: Tersangka NUP (42) yang menjadi DPO dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana klaim AUTP TA 2020 di Dinas Pertanian Sergai. (Foto: Mu/dok)

Sergai, Mediautama.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai tersangka kasus dugaan mark-up dan penyalahgunaan penggunaan dana hasil klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) TA 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Sergai.

“Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO berinisial NUP (42), beralamat di Dusun V Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai ,” ungkap Kajari Sergai, Mayhardi Indra Putra SH MH melalui Kasi Pidsus, M Akbar Sirait SH MH, di Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Senin (25/9/2023).

Tersangka, lanjutnya, merupakan Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Bersatu dan Ketua Kelompok Tani (Poktan) Alam Jaya Lestari.

Menurut Akbar, penetapan DPO tersangka NUP ini sesuai surat Kajari Sergai nomor : R-163/L.2.29/Fd.1/05/2023) tanggal 19 Mei 2023.

Sisebutkan, pihaknya telah melakukan upaya sebagaimana ditentukan di dalam hukum acara pidana untuk menghadapkan tersangka NUP ke penyidik, namun tersangka tersebut tidak diketahui keberadaannya.

Terkait kasus ini, tersangka NUP dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terkait perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,8 milyar lebih ini, pihak Kejari Sergai sebelumnya telah mengeksekusi 4 orang tersangka yang telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.

Keempatnya masing-masing, PN yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Sergai, DKA yang merupakan Ketua Poktan serta dua orang staf penjualan di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) masing-masing berinisial DT dan YH. (Rahmat)