HUKUM  

22 Hari, Polda Sumut Tangkap 1.058 Pelaku Jaringan Narkoba

Pengungkapan: Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba, Rabu (4/10/2023).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Dalam waktu 22 hari, Polda Sumut dan jajaran menangkap sebanyak 1.058 pelaku narkoba. Dari pelaku, berbagai barang bukti turut disita.

“Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).

Hal itu disampaikan Agung saat merilis pengungkapan sejumlah kasus narkoba yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran sejak 12 September hingga 3 Oktober (22 hari).

Bersama tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir.

Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.

“Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Agung.

Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kata Agung, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.

“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” tuturnya.

Strategi selain rehab, jelasnya, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera.

Menjawab wartawan, Agung menyebut para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera. (Md 1)

Editor: Wilfrid Sinaga