Tebing Tinggi, Mediautama.news – Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kedua terduga curanmor pria pengangguran ini, berinisial MIY (24) dan MIW (24) warga Dusun I Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara ini ditangkap pada hari berbeda.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi SH MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, awalnya mereka menangkap MIY 14 jam setelah melakukan aksinya pada Selasa (3/10/2023) sekitar Pukul.06.00 WIB, di Jalan D.I. Panjaitan, Kota Tebing Tinggi.
Dari MIY, petugas mengamankan 1 unit sepeda motor Vario yang sudah di cat warna hitam dan plat dibuka yang diakuinya adalah barang yang telah dicurinya bersama temannya.
Setelah dilakukan pengembangan, keesokan harinya personel berhasil mengamankan MIW.
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan mematahkan kunci stang sepeda motor Honda BK 4613 NAK milik korban saat diparkirkan di lokasi. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.
“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, dan keduanya dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,”tegasnya. (Willi)
Editor: Edward






