Medan, Mediautama.news –
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan bersama Korwas PPNS Polda Sumut berhasil mengamankan kosmetik dan obat tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) berasal dari luar negeri dengan nilai lebih dari Rp 825 juta.
Kepala BBPOM Medan Drs Martin Suhendri Apt, MFarm dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu (11/10/2023) menjelaskan, hasil operasi penindakan BBPOM Medan sebagai tindak lanjut dari informasi dari Direktorat Siber Obat dan makanan Badan POM RI.
Tim berhasil mengamankan sekira 20 jenis kosmetik dan obat tradisional TIE senilai Rp 25 juta dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online di kawasan Medan Johor dengan tersangka A pada, Selasa (10/10/2023).
Sedangkan hasil operasi, Rabu (11/10/2023), tim berhasil mengamankan 9 jenis kosmetik TIE yang berasal dari luar negeri dengan nilai Rp 800 juta dari rumah tinggal yang digunakan sebagai tempat usaha secara online di kawasan Medan baru dengan tersangka SN.
Martin Suhendri menegaskan, pemilik online shop diduga melanggar UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197, pelaku dapat dipidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar yang diperbaharui dengan UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada kesempatan itu, Martin Suhendri menyampaikan terima kasih atas dukungan Kapolda Sumut dalam mensukseskan operasi yang dilaksanakan BBPOM Medan dengan Korwas PPNS Polda Sumut.
Hasil operasi berupa barang bukti kemudian diamankan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangkanya sedang menjalani pemeriksaan. (Md 1)
Editor: Edward






